UU
KEPEMUDAAN
Pasal 39
BAB 10 — PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan,
dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan
sarana kepemudaan.
BAB 10 — PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan,
dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan
sarana kepemudaan.