SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses permodalan.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
BAB II . . .
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk LPKP.
(2) LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna
mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
(3) LPKP berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
Pasal 3
LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya.
Pasal 4
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, LPKP mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kegiatan;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
- melakukan pendataan sumber dana permodalan;
- memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula;
- melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula;
- menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan;
- mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;
- melakukan kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis; dan
- melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) LPKP . . .
(2) LPKP memberikan fasilitas akses permodalan sampai
Wirausaha Muda Pemula layak memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
Pasal 5
Susunan organisasi LPKP terdiri atas:
- pengarah; dan
- pelaksana.
Pasal 6
Susunan personalia pengarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a terdiri atas:
- Pembina : Presiden;
- Ketua : Wakil Presiden;
- Sekretaris merangkap : Menteri Pemuda dan anggota Olahraga;
- Anggota : 1. Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Pertanian;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Agama;
Menteri Sosial;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri . . .
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
- Menteri Riset dan Teknologi.
Pasal 7
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana.
Pasal 8
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b secara ex-officio dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I yang membidangi urusan kewirausahaan Pemuda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Pasal 9
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
melaksanakan tugas LPKP dengan memperhatikan arahan pengarah.
(2) Ketentuan mengenai fungsi dan tugas pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis substantif,
pelaksana dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja.
(3) Tiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling banyak 5 (lima) orang anggota.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berasal dari unsur Pemerintah dan profesional.
(5) Fungsi dan tugas kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua pelaksana.
Pasal 11
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP
dibantu sebuah sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kewirausahaan pemuda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada LPKP.
Pasal 12
(1) Wirausaha Muda Pemula yang akan mengajukan
permohonan bantuan permodalan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki proposal bisnis yang prospektif;
- memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan;
- belum memperoleh bantuan permodalan; dan
- persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh ketua pelaksana.
(2) Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak
diskriminatif.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai mekanisme penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur oleh ketua pelaksana.
Pasal 13
(1) Wirausaha Muda Pemula yang dinilai memenuhi
persyaratan memperoleh bantuan permodalan dapat diusulkan untuk memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
(2) Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- hibah;
- dana bergulir;
- penjaminan dan/atau subsidi bunga;
- modal ventura; dan/atau
- bentuk permodalan lainnya.
(3) Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk
LPKP daerah.
Pasal 15
(1) LPKP provinsi dibentuk oleh gubernur.
(2) Personalia LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(3) Fungsi . . .
(3) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan
mekanisme kerja LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Pasal 16
(1) LPKP kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota.
(2) Personalia LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(3) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan
mekanisme kerja LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LPKP provinsi
dan LPKP kabupaten/kota berkoordinasi dengan pelaksana LPKP.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh ketua pelaksana LPKP.
Pasal 18
(1) Pengarah mengadakan rapat yang dipimpin langsung
oleh pembina dan/atau ketua pengarah LPKP untuk membahas kebijakan LPKP secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaksana menyiapkan bahan untuk dibahas dalam
rapat pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksana . . .
(3) Pelaksana melaporkan rencana dan/atau pelaksanaan
tugasnya kepada pengarah.
(4) Hasil rapat pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjadi pedoman pelaksanaan tugas pelaksana.
Pasal 19
(1) Pelaksana LPKP mengadakan rapat berkala 2 (dua) kali
dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Sekretariat menyiapkan bahan untuk dibahas dalam
rapat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dapat memberikan saran dan masukan kepada pelaksana.
(4) Dalam pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pelaksana dapat mengikutsertakan LPKP provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait.
Pasal 20
(1) LPKP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- laporan dari Wirausaha Muda Pemula penerima bantuan permodalan;
- pengamatan langsung di lapangan; dan
- penerimaan informasi dari masyarakat.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipergunakan untuk memperbaiki sistem dan kinerja pemberian bantuan permodalan.
BAB VIII . . .
PENDANAAN
Pasal 21
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
LPKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(2) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP
provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, kabupaten/kota c.q. anggaran pada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan masing-masing.
Pasal 22
Selain fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, LPKP melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2013
INDONESIA,
ttd..
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2013
,
ttd..
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
i
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
