PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 16
BAB 5 — LPKP PROVINSI DAN LPKP KABUPATEN/KOTA
(1) LPKP kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota.
(2) Personalia LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(3) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan
mekanisme kerja LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.
