PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 17
BAB 5 — LPKP PROVINSI DAN LPKP KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LPKP provinsi
dan LPKP kabupaten/kota berkoordinasi dengan pelaksana LPKP.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh ketua pelaksana LPKP.
