PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 15
BAB 5 — LPKP PROVINSI DAN LPKP KABUPATEN/KOTA
(1) LPKP provinsi dibentuk oleh gubernur.
(2) Personalia LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(3) Fungsi . . .
(3) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan
mekanisme kerja LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
