PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis substantif,
pelaksana dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja.
(3) Tiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling banyak 5 (lima) orang anggota.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berasal dari unsur Pemerintah dan profesional.
(5) Fungsi dan tugas kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua pelaksana.
