PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
melaksanakan tugas LPKP dengan memperhatikan arahan pengarah.
(2) Ketentuan mengenai fungsi dan tugas pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
