PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b secara ex-officio dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I yang membidangi urusan kewirausahaan Pemuda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
