PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP
dibantu sebuah sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kewirausahaan pemuda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada LPKP.
