PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PENILAIAN KELAYAKAN USAHA DAN
(1) Wirausaha Muda Pemula yang akan mengajukan
permohonan bantuan permodalan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki proposal bisnis yang prospektif;
- memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan;
- belum memperoleh bantuan permodalan; dan
- persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh ketua pelaksana.
(2) Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak
diskriminatif.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai mekanisme penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur oleh ketua pelaksana.
