PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PENILAIAN KELAYAKAN USAHA DAN
(1) Wirausaha Muda Pemula yang dinilai memenuhi
persyaratan memperoleh bantuan permodalan dapat diusulkan untuk memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
(2) Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- hibah;
- dana bergulir;
- penjaminan dan/atau subsidi bunga;
- modal ventura; dan/atau
- bentuk permodalan lainnya.
(3) Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
