PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk LPKP.
(2) LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna
mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
(3) LPKP berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
