PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA
Susunan personalia pengarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a terdiri atas:
- Pembina : Presiden;
- Ketua : Wakil Presiden;
- Sekretaris merangkap : Menteri Pemuda dan anggota Olahraga;
- Anggota : 1. Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Pertanian;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Agama;
Menteri Sosial;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri . . .
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
- Menteri Riset dan Teknologi.
