PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, LPKP mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kegiatan;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
- melakukan pendataan sumber dana permodalan;
- memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula;
- melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula;
- menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan;
- mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;
- melakukan kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis; dan
- melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) LPKP . . .
(2) LPKP memberikan fasilitas akses permodalan sampai
Wirausaha Muda Pemula layak memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
