PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 21
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
LPKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(2) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP
provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, kabupaten/kota c.q. anggaran pada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan masing-masing.
