PP
SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA
Pasal 20
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) LPKP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- laporan dari Wirausaha Muda Pemula penerima bantuan permodalan;
- pengamatan langsung di lapangan; dan
- penerimaan informasi dari masyarakat.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipergunakan untuk memperbaiki sistem dan kinerja pemberian bantuan permodalan.
BAB VIII . . .
PENDANAAN
