UU
KEPEMUDAAN
Pasal 32
BAB 9 — KOORDINASI DAN KEMITRAAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi
kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan
berbasis program dalam pelayanan kepemudaan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan prinsip
kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi
manfaat.
(3) Kemitraan . . .
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dilakukan pada tingkat lokal,
nasional, dan internasional.
