KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pemuda adalah warga negara Indonesia yang
memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai
30 (tiga puluh) tahun.
- Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
- Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -3-
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang
selanjutnya disebut RAN Pelayanan Kepemudaan
adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna
mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju,
berkualitas, dan berdaya saing.
- Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang
selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan
adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di
bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pemuda.
Pasal 2
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan:
efektivitas pelayanan Kepemudaan;
sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan Kepemudaan; dan
kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
Pasal 3
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dapat meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -4-
- program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran,
pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda;
- kajian dan penelitian bersama tentang persoalan
Pemuda; dan
- kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran,
kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 4
Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran,
pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilaksanakan dalam bentuk:
peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui pendidikan;
peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan
agama, pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan dan bela negara, kebudayaan, teknologi,
kreativitas, inovasi, dan karakter kebangsaan;
- peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda yang murah dan berkualitas sampai dengan di
pedesaan serta daerah terdepan, terpencil, dan
tertinggal;
peningkatan kualitas kesehatan Pemuda;
peningkatan daya saing wirausaha Pemuda;
peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan
kepeloporan; dan
- peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan
kepemimpinan.
Pasal 5
Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat
dilaksanakan dalam bentuk:
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -5-
- penguatan pemberdayaan Pemuda melalui
penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan terkait persoalan Pemuda;
- peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda
terkait kemiskinan, kekerasan, perundungan,
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
- peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda
terkait persoalan Pemuda meliputi seks bebas, human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency
syndrome, pornografi dan pornoaksi, prostitusi,
perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas
moral, konflik sosial, dan perpecahan bangsa, serta
hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan.
Pasal 6
Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran,
kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat
dilaksanakan dalam bentuk:
- peningkatan pelindungan Pemuda terhadap pornografi
dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi, human
immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome, dan perdagangan manusia;
- peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman
penurunan kualitas moral dan konflik sosial;
- peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman
pengangguran dan kemiskinan;
peningkatan pelindungan Pemuda terhadap perilaku kekerasan baik fisik maupun mental;
peningkatan pelindungan Pemuda terhadap
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- peningkatan pelindungan Pemuda terhadap hal yang
bertentangan dengan ideologi Pancasila dan
pencegahan diskriminasi suku, agama, ras, gender,
dan antar golongan untuk menjaga persatuan
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -6-
kesatuan bangsa;
- peningkatan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada
generasi muda; dan
- pelindungan Pemuda terkait dampak negatif
perkembangan teknologi informasi.
Pasal 7
Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut:
- meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi terhadap program dan
kegiatan pelayanan Kepemudaan antar
kementerian/lembaga;
- meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan
kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah;
- mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sesuai
dengan kewenangannya; dan/atau
- membangun komunikasi dan kemitraan antar
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
organisasi Kepemudaan.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -7-
(2) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah
nasional.
(3) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
- domain indeks pembangunan Pemuda, bentuk
koordinasi, kode, program, kegiatan, dan rincian
output;
indikator;
baseline;
target; dan
kementerian/lembaga pelaksana.
(4) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(5) Pelaksanaan Koordinasi Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun berikutnya mengacu pada RAN Pelayanan
Kepemudaan 5 (lima) tahun berikutnya yang disusun
berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(6) Ketentuan mengenai RAN Pelayanan Kepemudaan
untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan
Presiden.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 untuk daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota dilaksanakan mengacu pada
RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -8-
(2) RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 dan
rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(3) RAD Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dan
Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk
daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun
berikutnya mengacu pada RAD Pelayanan
Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya.
(5) RAD Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan untuk 5
(lima) tahun berikutnya dan rencana pembangunan
jangka menengah daerah.
(6) Ketentuan mengenai RAD Pelayanan Kepemudaan
untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur Dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai
dengan kewenangannya.
(7) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk
daerah provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan
oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -9-
Pasal 10
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan dibentuk tim koordinasi
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
(2) Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan;
tim koordinasi provinsi penyelenggaraan
pelayanan Kepemudaan; dan
- tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan
pelayanan Kepemudaan.
Bagian Kedua
Tim Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan
Pasal 11
(1) Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a merupakan tim yang dibentuk untuk
mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
(2) Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -10-
tim pengarah; dan
tim pelaksana.
Pasal 12
Susunan keanggotaan tim pengarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
ketua : Wakil Presiden;
sekretaris : Menteri;
anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang politik,
hukum, dan keamanan;
- menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian;
- menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan; dan
- menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi.
Pasal 13
Susunan keanggotaan tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -11-
ketua : Menteri;
anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pertahanan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kesehatan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
sosial;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -12-
- menteri yang meyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pembangunan desa dan perdesaan,
pemberdayaan masyarakat desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan
nasional;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi
kreatif;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang
perlindungan anak;
- kepala lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -13-
invensi dan inovasi yang terintegrasi;
- kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
perpustakaan;
- kepala lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang
kegiatan statistik;
- kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga
berencana;
- kepala lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor
narkotika;
- kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
penanggulangan terorisme; dan
- kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pembinaan ideologi Pancasila.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 14
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada tim pelaksana dalam pelaksanaan
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -14-
Pasal 15
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan
sinergi pelaksanaan program dan kegiatan Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan;
menindaklanjuti arahan, saran, dan pertimbangan dari tim pengarah; dan
menyampaikan laporan pelaksanaan program dan
kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan kepada
Presiden melalui ketua tim pengarah.
Pasal 16
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, tim pelaksana dibantu
sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh
unit kerja yang membidangi kemitraan Kepemudaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada tim pelaksana.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri selaku ketua
tim pelaksana.
Pasal 17
(1) Dalam hal diperlukan untuk membantu kelancaran
pelaksanaan tugas tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dibentuk kelompok
kerja.
(2) Keanggotaan dan tugas kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri selaku ketua tim pelaksana.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -15-
Bagian Keempat
Tim Koordinasi Provinsi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Pasal 18
(1) Tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf b merupakan tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan di daerah provinsi.
(2) Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta personalia tim koordinasi provinsi
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Bagian Kelima
Tim Koordinasi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan
Pasal 19
(1) Tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan
pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan tim yang
dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan di daerah kabupaten/kota.
(2) Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta personalia tim koordinasi kabupaten/kota
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -16-
Pasal 20
(1) Hubungan kerja internal tim koordinasi nasional
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi,
harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program
masing-masing kementerian/lembaga dalam
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
(2) Hubungan kerja antara tim koordinasi nasional
penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan
kepemudaan, dan tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bersifat
koordinatif dan konsultatif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 22
(1) Gubernur sebagai penanggung jawab Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan di daerah provinsi melaporkan hasil
pelaksanaan tugas tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan kepada
ketua tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(2) Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi provinsi
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -17-
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Pasal 23
(1) Bupati/wali kota sebagai penanggung jawab
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan di daerah kabupaten/kota
melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim koordinasi
kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan kepada gubernur paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi
kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Pasal 24
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
RAN Pelayanan Kepemudaan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai kewenangannya.
(2) Pemantauan pelaksanaan RAN Pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Evaluasi pelaksanaan RAN Pelayanan Kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Menteri selaku ketua tim pelaksana melaporkan hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Presiden melalui
ketua tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -18-
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dijadikan pertimbangan dalam melakukan perubahan RAN
Pelayanan Kepemudaan.
(6) Hasil perubahan RAN Pelayanan Kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional.
Pasal 25
(1) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD
Pelayanan Kepemudaan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan pelaksanaan RAD Pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Evaluasi pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Gubernur selaku penanggung jawab pelaksanaan
RAD Pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) kepada ketua tim pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Bupati/wali kota selaku penanggung jawab
pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -19-
Pasal 26
(1) Pendanaan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas
Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemenuhan pendanaan yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negera dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah.
Pasal 27
Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan
yang telah dibentuk sebelum Peraturan Presiden ini mulai
berlaku tetap menjalankan tugasnya sampai dengan
dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pasal 28
Penyesuaian tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -20-
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Presiden ini mulai berlaku.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66
Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -22-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-23-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -24-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-25-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -26-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-27-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -28-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-29-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -30-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-31-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -32-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-33-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -34-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-35-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -36-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-37-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -38-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-39-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -40-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-41-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -42-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-43-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -44-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-45-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -46-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-47-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -48-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-49-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -50-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-51-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -52-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-53-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -54-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-55-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -56-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-57-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -58-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-59-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -60-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-61-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -62-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-63-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -64-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-65-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -66-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-67-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -68-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-69-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -70-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-71-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -72-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-73-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -74-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-75-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -76-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-77-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -78-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-79-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -80-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-81-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -82-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-83-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -84-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-85-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -86-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-87-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -88-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-89-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -90-
www.peraturan.go.id
2022, No. 75-91-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan kepemudaan mempunyai peran
yang penting dan strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia yang maju, berkualitas, dan berdaya
saing;
- bahwa penyelenggaraan pembangunan kepemudaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga
sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017
tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan
pembangunan kepemudaan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
