PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 19
(1) Tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan
pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan tim yang
dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan di daerah kabupaten/kota.
(2) Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta personalia tim koordinasi kabupaten/kota
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -16-
