PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 20
(1) Hubungan kerja internal tim koordinasi nasional
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi,
harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program
masing-masing kementerian/lembaga dalam
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
(2) Hubungan kerja antara tim koordinasi nasional
penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan
kepemudaan, dan tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bersifat
koordinatif dan konsultatif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
