PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 18
(1) Tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf b merupakan tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan di daerah provinsi.
(2) Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta personalia tim koordinasi provinsi
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Bagian Kelima
Tim Koordinasi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan
