PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 17
(1) Dalam hal diperlukan untuk membantu kelancaran
pelaksanaan tugas tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dibentuk kelompok
kerja.
(2) Keanggotaan dan tugas kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri selaku ketua tim pelaksana.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -15-
Bagian Keempat
Tim Koordinasi Provinsi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
