PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 16
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, tim pelaksana dibantu
sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh
unit kerja yang membidangi kemitraan Kepemudaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada tim pelaksana.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri selaku ketua
tim pelaksana.
