PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 15
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan
sinergi pelaksanaan program dan kegiatan Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan;
menindaklanjuti arahan, saran, dan pertimbangan dari tim pengarah; dan
menyampaikan laporan pelaksanaan program dan
kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan kepada
Presiden melalui ketua tim pengarah.
