PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 14
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada tim pelaksana dalam pelaksanaan
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -14-
