Pasal 13
Susunan keanggotaan tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -11-
ketua : Menteri;
anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pertahanan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kesehatan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
sosial;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -12-
- menteri yang meyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pembangunan desa dan perdesaan,
pemberdayaan masyarakat desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan
nasional;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi
kreatif;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang
perlindungan anak;
- kepala lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -13-
invensi dan inovasi yang terintegrasi;
- kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
perpustakaan;
- kepala lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang
kegiatan statistik;
- kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga
berencana;
- kepala lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor
narkotika;
- kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
penanggulangan terorisme; dan
- kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pembinaan ideologi Pancasila.
Bagian Ketiga
Tugas
