Pasal 12
Susunan keanggotaan tim pengarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
ketua : Wakil Presiden;
sekretaris : Menteri;
anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang politik,
hukum, dan keamanan;
- menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian;
- menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan; dan
- menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi.
