PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 11
(1) Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a merupakan tim yang dibentuk untuk
mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
(2) Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -10-
tim pengarah; dan
tim pelaksana.
