PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 10
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan dibentuk tim koordinasi
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
(2) Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan;
tim koordinasi provinsi penyelenggaraan
pelayanan Kepemudaan; dan
- tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan
pelayanan Kepemudaan.
Bagian Kedua
Tim Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan
