Pasal 9
(1) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 untuk daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota dilaksanakan mengacu pada
RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -8-
(2) RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 dan
rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(3) RAD Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dan
Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk
daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun
berikutnya mengacu pada RAD Pelayanan
Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya.
(5) RAD Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan untuk 5
(lima) tahun berikutnya dan rencana pembangunan
jangka menengah daerah.
(6) Ketentuan mengenai RAD Pelayanan Kepemudaan
untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur Dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai
dengan kewenangannya.
(7) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk
daerah provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan
oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -9-
