Pasal 8
(1) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -7-
(2) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah
nasional.
(3) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
- domain indeks pembangunan Pemuda, bentuk
koordinasi, kode, program, kegiatan, dan rincian
output;
indikator;
baseline;
target; dan
kementerian/lembaga pelaksana.
(4) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(5) Pelaksanaan Koordinasi Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun berikutnya mengacu pada RAN Pelayanan
Kepemudaan 5 (lima) tahun berikutnya yang disusun
berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(6) Ketentuan mengenai RAN Pelayanan Kepemudaan
untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan
Presiden.
