PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 7
Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut:
- meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi terhadap program dan
kegiatan pelayanan Kepemudaan antar
kementerian/lembaga;
- meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan
kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah;
- mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sesuai
dengan kewenangannya; dan/atau
- membangun komunikasi dan kemitraan antar
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
organisasi Kepemudaan.
