Pasal 6
Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran,
kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat
dilaksanakan dalam bentuk:
- peningkatan pelindungan Pemuda terhadap pornografi
dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi, human
immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome, dan perdagangan manusia;
- peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman
penurunan kualitas moral dan konflik sosial;
- peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman
pengangguran dan kemiskinan;
peningkatan pelindungan Pemuda terhadap perilaku kekerasan baik fisik maupun mental;
peningkatan pelindungan Pemuda terhadap
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- peningkatan pelindungan Pemuda terhadap hal yang
bertentangan dengan ideologi Pancasila dan
pencegahan diskriminasi suku, agama, ras, gender,
dan antar golongan untuk menjaga persatuan
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -6-
kesatuan bangsa;
- peningkatan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada
generasi muda; dan
- pelindungan Pemuda terkait dampak negatif
perkembangan teknologi informasi.
