PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 5
Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat
dilaksanakan dalam bentuk:
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -5-
- penguatan pemberdayaan Pemuda melalui
penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan terkait persoalan Pemuda;
- peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda
terkait kemiskinan, kekerasan, perundungan,
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
- peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda
terkait persoalan Pemuda meliputi seks bebas, human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency
syndrome, pornografi dan pornoaksi, prostitusi,
perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas
moral, konflik sosial, dan perpecahan bangsa, serta
hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan.
