PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 4
Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran,
pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilaksanakan dalam bentuk:
peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui pendidikan;
peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan
agama, pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan dan bela negara, kebudayaan, teknologi,
kreativitas, inovasi, dan karakter kebangsaan;
- peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda yang murah dan berkualitas sampai dengan di
pedesaan serta daerah terdepan, terpencil, dan
tertinggal;
peningkatan kualitas kesehatan Pemuda;
peningkatan daya saing wirausaha Pemuda;
peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan
kepeloporan; dan
- peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan
kepemimpinan.
