PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 29
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66
Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
