PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 28
Penyesuaian tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -20-
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Presiden ini mulai berlaku.
