PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 30
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
