Pasal 25
(1) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD
Pelayanan Kepemudaan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan pelaksanaan RAD Pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Evaluasi pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Gubernur selaku penanggung jawab pelaksanaan
RAD Pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) kepada ketua tim pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Bupati/wali kota selaku penanggung jawab
pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -19-
