Pasal 24
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
RAN Pelayanan Kepemudaan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai kewenangannya.
(2) Pemantauan pelaksanaan RAN Pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Evaluasi pelaksanaan RAN Pelayanan Kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Menteri selaku ketua tim pelaksana melaporkan hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Presiden melalui
ketua tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -18-
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dijadikan pertimbangan dalam melakukan perubahan RAN
Pelayanan Kepemudaan.
(6) Hasil perubahan RAN Pelayanan Kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional.
