PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 23
(1) Bupati/wali kota sebagai penanggung jawab
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan di daerah kabupaten/kota
melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim koordinasi
kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan kepada gubernur paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi
kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh bupati/wali kota.
