PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 22
(1) Gubernur sebagai penanggung jawab Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan di daerah provinsi melaporkan hasil
pelaksanaan tugas tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan kepada
ketua tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(2) Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi provinsi
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana
www.peraturan.go.id
2022, No. 75 -17-
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
