PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 26
(1) Pendanaan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas
Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemenuhan pendanaan yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negera dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah.
