PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 2
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan:
efektivitas pelayanan Kepemudaan;
sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan Kepemudaan; dan
kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
