KECAMATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
- Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
Penataan Kecamatan meliputi:
- pembentukan Kecamatan;
- penggabungan Kecamatan; dan
- penyesuaian Kecamatan.
Bagian Kedua Pembentukan Kecamatan Paragraf 1 Umum
Pasal 3
(1) Pembentukan Kecamatan dilakukan melalui:
- pemekaran
$,#
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(dua) a. pemekaran I (satu) Kecamatan menjadi 2 Kecamatan atau lebih; atau
- penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/ kota menjadi Kecamatan baru. (21 Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
(3) Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Persyaratan Dasar
Pasal 4
(1) Persyaratan dasar pembentukan Kecamatan
(2) sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3 ayat
meliputi: jumlah penduduk minimal; a.
- luas wilayah minimal;
- usia minimal Kecamatan; dan menj adi d. jumlah minimal desa/ Kelurahan yang cakupan. Kecamatanl2l Persyaratan dasar pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 3
.#"i.ry
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf 3 Persyaratan Teknis
Pasal 5
(i) Persyaratan teknis pembentukan Kecamatan (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat meliputi:
- kemampuan keuangan daerah;
- sarana dan prasarana pemerintahan; dan
- persyaratan teknis lainnya.
(2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupalan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tiiak lebih dari 5O% (lima puluh persen).
(3) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya. (41 Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- kejeiasan batas wilayah Kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama Kecamatan yang akan dibentuk;
- lokasi calon ibu kota Kecamatan yang akan dibentuk; dan
- kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Paragraf 4
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4 Persyaratan Administratif
Pasal 6
(1) Persyaratan administratif pembentukan Kecamatan
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat merupakan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentuk.
- Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain.
(3) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan.
Paragraf 5 Pembentukan Kecamatan Dalam Rangka Kepentingan Strategis Nasional
Pasai 7
(1) Untuk kepentingan strategis nasional, Pemerintah
Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tertentu melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk membentuk Kecamatan. (21 Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar;
Kecamatan
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
di b. Kecamatan di kawasan perbatasan negara wilayah darat; dan strategis c. Kecamatan dalam rangka kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan,
persyaratan, dan tata cara pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Penggabungan Kecamatan
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
(1) Penggabungan Kecamatan dapat dilakukan berupa
yang penggabungan 2 (dua) Kecamatan atau lebih bersanding dalam 1 (satu) daerah kabupatenlkota. (21 Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: fungsi a. terjadi bencana yang mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan;
- terdapat kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; danlatau dan c. tercapai kesepakatan antara kepala daerah Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/ antara kota berdasarkan hasil kesepakatan seluruh desa/Kelurahan yang akan bergabung.
(3) Kecamatan yang digabung sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dapat menggunakan narna salah satu Kecamatan yang bergabung atau menggunakan nama baru.
(4) Persyaratan
:r
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Persyaratan pembentukan Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak berlaku untuk penggabungan Kecamatan.
(5) Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeemPat Penyesuaian Kecamatan
Pasal 9
(1) Penyesuaian Kecamatan beruPa:
- perubahan batas wilayah Kecamatan;
- perubahan nama Kecamatan; dan c. pemindahan ibu kota Kecamatan; Kecamatan. d. perubahan nama ibu kota (21 Penyesuaian Kecamatan sebagaimana dimaksud pada kesepakatan ayat (1) dilakukan berdasarkan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain. pada (3) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud ayat (21 harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain.
(4) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2\disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan. pada (5) Penyesuaian Kecamatan sebagaimana dimaksud Daerah ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Bagian Kelima T\rgas Camat
Pasal 10
Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas:
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan; 2, sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
- efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati/wali kota;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
- sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
peiaporan
q,#
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/wali kota; penegakand. mengoordinasikan penerapan dan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi:
sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota; mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait; dan 2. pelaksanaan pemeliharaan prasarana fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan prasarana 3. pelaporan pelaksanaan pemeliharaan dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota; mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, meliputi:
sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
pelaporan
PRESIOEN
REPUBLIK INDON ESIA
- pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada bupati/wali kota; penyelenggaraan membina dan mengawasi pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan, meliputi:
- perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
- fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
- efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/ wali kota:
- untuk .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- untuk melaksanakan sebagian urllsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan pembantuan. b. untuk melaksanakan tugas (2t Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan.
(3) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l dilaksanakan dengan kriteria: a, proses sederhana; perizinan berskala kecil; b. objek yang kompleks; c. tidak memerlukan kqiian teknis dan
- tidak memerlukan teknologi tinggi. (41 Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pelayanan terpadu. (s) Pelaksanaan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan sebagai inovasi pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelayanan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan dengan kriteria:
- berkaitan dengan pengawasan terhadap objek perizinan;
- kegiatan berskala kecil; dan yang c. pelayanan langsung pada masyarakat bersifat rutin.
(7) Pelimpahan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(71 Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sampai dengan ayat (6) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/ atau kebutuhan masyarakat setempat.
(8) Ttrgas pembantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (e) Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya
di luar pos lintas batas negara dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada bupati/wali kota. (2t Camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keenam Persyaratan Camat
Pasal 13
(1) Persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2t Pelaksanaan pengangkatan camat dilaksanakan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Klasifikasi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan
Pasal 14
Klasilikasi, susunan organisasi, dan tata kerja Kecamatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
Pasal 15
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan
pemerintahan umum, dibentuk forum koordinasi pimpinan di Kecamatan. Kecamatan Forum koordinasi pimpinan dil2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh camat.
(3) Anggota
m PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia, dan pimpinan instansi vertikal lainnya di Kecamatan.
(4) Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pimpinan instansi vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas. (s) Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan ditetapkan dengan keputusan camat.
Pasal 16
(1) Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Kecamatan. (2t Pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
identifikasi permasalahan urusan pemerintahan umum di Kecamatan;
deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum;
pengoordinasian strategi penyelesaian permasalahan keamanan dan ketertiban umum;
penyelesaian secara bersama permasalahan keamanan dan ketertiban umum; dan
pengoordinasian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yang pengoordinasian seluruh kegiatan dilaksanakan oleh instansi vertikal di wilayahnya.
Bagian Kesembilan Perencanaan Kecamatan
Pasal 17
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di
Kecamatan, disusun perencanaan pembangunan Kecamatan sebagai kelanjutan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa/Kelurahan.
(2) Perencanaan pembangunan Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan pembangunan kabupaten/ kota.
(3) Perencanaan pembangunan Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Penataan Kelurahan meliputi:
- pembentukan Kelurahan ;
- penggabungan Kelurahan; dan penyesuaian Kelurahan.
Bagian
PRES I DEN
REPUtsLIK iNDONESIA
Bagian Kedua Pembentukan Kelurahan
Paragraf 1 Umum
Pasal 19
(1) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui: (dua) a. pemekaran 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 Kelurahan atau lebih;
- penggabungan bagian Kelurahan dari Kelurahan yang bersandingan dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan menjadi Kelurahan baru; atau
- penggabungan bagian Kelurahan dari Kelurahan yang bersandingan dari 2 (dua) atau lebih wilayah Kecamatan menjadi Kelurahan baru.
(2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
(3) Kelurahan dibentuk dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Persyaratan Dasar
Pasal 20
(1) Persyaratan dasar pembentukan Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat {2) meiiputi:
- jumlah. . .
PRESIDEN
REPUELIK IN DON ES IA
jumlah penduduk minimal; a.
- luas wilayah minimal; dan
- usia minimal Kelurahan.
(2) Persyaratan dasar pembentukan Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 3 Persyaratan Teknis
Pasal 2 1
(1) Persyaratan teknis pembentukan Kelurahan
(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat
meliputi:
- kemampuan keuangan daerah; pemerintahan; dan b. sarana dan prasarana
- persyaratan teknis lainnya. {2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari 50% (lima puluh persen).
(3) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor lurah dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya. (4t Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- kejelasan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
kejelasan batas wilayah Kelurahan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- nama Kelurahan yang akan dibentuk.
Paragraf 4 Persyaratan Administratif Pasal22
(1) Persyaratan administratif pembentukan Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l merupakan keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain. {21 Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh anggota forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Bagian Ketiga Penggabungan Kelurahan
Pasal 23
(1) Penggabungan Kelurahan dapat dilakukan berupa
penggabungan 2 (dua) Kelurahan atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan atau dalam wilayah Kecamatan yang bersandingan. (2t Penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
- terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan;
- terdapat
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
sesuai b. terdapat kepentingan strategis nasional dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
- tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh Kelurahan yang akan bergabung. (s) Kelurahan yang digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nama salah satu Kelurahan yang bergabung atau menggunakan narna baru.
(4) Persyaratan pembentukan Kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak berlaku untuk penggabungan Kelurahan. (s) Penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Keempat Penyesuaian Kelurahan
Pasal 24
(1) Penyesuaian Kelurahan berupa:
- perubahan batas wilayah Kelurahan;
- perubahan nama Kelurahan; dan Kelurahan. c. perubahan status desa menjadi (21 Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
(3) Penyesuaian
n
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa.
(4) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh anggota forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
(5) Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Kedudukan Kelurahan dan T\rgas Lurah
Pasal 25
(1) Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang
mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin lurah. (21 Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lurah dibantu oleh perangkat Kelurahan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh camat.
(3) T\rgas lurah meliputi:
pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
pelaksanaanpelayananmasyarakat;
pemeiiharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
pelaksanaan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan ob' pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Persyaratan Lurah
Pasal 26
(1) Persyaratan dan pengangkatan lurah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l,, pegawai negeri sipil harls mempunyai kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.
Bagian Ketujuh Pemberdayaan, Pendampingan Masyarakat Kelurahan, dan Lembaga Kemasyarakatan Pasal27
(1) Pemberdayaan dan pendampingan masyarakat
Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2t L,embaga kemasyarakatan Kelurahan dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah yang membantu pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan. lembaga(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemasyarakatan Kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) (2t Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
koordinasi termasuk pendanaan untuk forum pimpinan di Kecamatan dalam melaksanakan tugas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Kecamatan.
(3) Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan/atau daerah provinsi yang dilimpahkan yang ditugaskan kepada bupati/wali kota dilaksanakan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Pendanaan pelaksanaan tugas lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf i dibebankan kepada yang menugaskan. (21 Pendanaan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud anggaran dalam Pasal 11 dibebankan pada pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota'
Bagian Kedua Pendanaan Kelurahan
Pasal 30
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan
anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana pemberdayaan dan prasarana Kelurahan dan masyarakat di Kelurahan.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk
pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Keiurahan, lurah berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran.
(4) Lurah
PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Lurah dalam melaksanakan anggaran untuk
pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana pejabat dimaksud pada ayat (3) menunjuk penatausahaan keuangan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (U pembangunan dilakukan melalui musyawarah Kelurahan.
(6) Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana
pemberdayaan dan prasarana lokal Kelurahan dan kelompok masyarakat di Kelurahan melibatkan masyarakat dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
(7) Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
(8) Untuk daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan
anggaran dan kota yang memiliki desa, alokasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota. (e) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 31
(1) Pakaian dinas camat dan lurah terdiri atas:
- pakaian dinas harian;
- pakaian dinas upacara; dan
- palaian dinas lapangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 32
Pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Evaluasi Kecamatan dan Kelurahan
Pasal 33
(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah kabupaten/kota
melakukan evaluasi terhadap kinerja Kecamatan dan Kelurahan yang mencakup:
- penyelenggaraan
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
26
- penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/wali kota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah dalam rangka otonomi daerah;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- penyelenggaraan pelayanan terpadu; dan
- penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat. (2t Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan tembusan kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peiaksanaan evaluasi
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 34
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan Pemerintahperaturan pelaksanaan dari Peraturan Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 73Nomor 48261 dan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) dinyatakan masih dengantetap berlaku sepanjang tidak bertentangan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 36
berlaku,Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia NegaraTahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 48261 dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran 159'Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6206
#try PllLl,lDEt.t
REPUBI IK INDONESIA
LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG KECAMATAN
PERSYARATAN DASAR PEMBENTUKAN KECAMATAN
JUMLAH LUAS CAKUPAN USIA
NO. WILAYAH PENDUDUK/KEPALA
WILAYAH WILAYAH KECAMATAN
KELUARGA (KK)
5 1. Provinsi di Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal Pulau Jawa 6000 (enam ribu) jiwa 7,5 km2 (sepuluh) (lima) tahun atau 72OO (seribu dua desa/Kelurahan ratus) KK dan minimal untuk setiap Kelurahan 8000 kabupaten atau (lima) (delapan ribu) jiwa minimal 5 atau 1600 (seribu desa/Kelurahan enam ratus) KK untuk kota
5 2. Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal Bali 5000 (lima ribu) jiwa 7,5 km2 (sepuluh) (lima) tahun atau 1000 (seribu) KK desa/Kelurahan dan minimal setiap untuk Kelurahan 8000 kabupaten atau (delapan ribu) jiwa minimal 5 (lima) atau 1600 (seribu desa/Kelurahan enam ratus) KK untuk kota
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
JUMLAH LUAS CAKUPAN USIA
NO. WILAYAH PENDUDUK/KEPALA
WILAYAH WILAYAH KECAMATAN
KELUARGA (KK)
- Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal jiwa 10 km2 (sepuluh) (lima) tahun di Pulau 4000 (empat ribu) Sumatera atau 8OO (delapan desa/Kelurahan ratus) KK dan minimal untuk setiap Kelurahan 50OO kabupaten atau (lima ribu) jiwa atau minimal 5 (lima) 1000 (seribu) KK desa/Kelurahan untuk kota 10 Minimal 5 4. Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal Sulawesi 3000 (tiga ribu) jiwa 10 km2 (sepuluh) (lima) tahun Selatan atau 600 (enam ratus) desa/Kelurahan dan KK dan minimal setiap untuk atau Sulawesi Kelurahan 4000 kabupaten (lima) Utara (empat ribu) jiwa atau minimal 5 8OO (delapan ratus) KK desa/Kelurahan untuk kota 10 Minimal 5 5. Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal (lima) tahun Nusa 2500 (dua ribu lima 12,5 km2 (sepuluh) Tenggara ratus) jiwa atau 500 desa/Kelurahan Barat (lima ratus) KK dan untuk atau minimal setiap kabupaten Kelurahan 3500 (tiga minimal 5 (lima) ribu lima ratus) jiwa desa/Kelurahan atau 700 (tujuh ratus) untuk kota KK
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
JUMLAH
LUAS CAKUPAN USIANO. WILAYAH PENDUDUK/KEPALA
WILAYAH WILAYAH KECAMATAN KELUARGA (KK)
Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal Sulawesi 2000 (dua ribu) jiwa L2,5 kmz (sepuluh) (lima) tahun Tengah, atau 400 (empat ratus) desa/Kelurahan Sulawesi KK dan minimal setiap untuk Barat, Kelurahan 2750 (dua kabupaten atau Sulawesi ribu tujuh ratus lima minimal 5 (lima) Tenggara, puluh) jiwa atau 550 desa/Kelurahan Gorontalo (lima ratus lima puluh) untuk kota dan KK Kalimantan Selatan
Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal Kalimantan 1500 (seribu lima 12,5 kmz (sepuluh) (lima) tahun Timur, ratus) jiwa atau 300 desa/Kelurahan Kalimantan (tiga ratus) KK dan untuk Barat, minimal setiap kabupaten atau Kalimantan Kelurahan 2000 (dua minimal 5 (lima) Tengah, ribu) jiwa atau 400 desa/Kelurahan dan (empat ratus) KK untuk kota Kalimantan Utara
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JUMLAH
LUAS CAKUPAN USIA
NO. WILAYAH PENDUDUK/KEPALA
WILAYAH WILAYAH KECAMATAN
KELUARGA (KK)
- Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal Nusa 1000 (seribu) jiwa atau 12,5 km2 (sepuluh) (lima) tahun Tenggara 2OO (dua ratus) KK desa/Kelurahan Timur, dan minimal setiap untuk Maluku, Kelurahan 1500 kabupaten atau dan (seribu iima ratus) jiwa minimal 5 (lima) Maluku atau 300 (tiga ratus) desa/Kelurahan Utara KK untuk kota
- Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal Papua dan 500 (lima ratus) jiwa 12,5 km2 (sepuluh) (lima) tahun Papua atau 100 (seratus) KK desa/Kelurahan Barat dan minimal setiap untuk Kelurahan 1000 kabupaten atau (seribu) jiwa atau 200 minimal 5 (lima) (dua ratus) KK desa/Kelurahan untuk kota
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
[Bidang Pemerintahan Dalam Negeri aerah, Deputi Bidang Hukum -undangan,
Trihastuti Sukardi
F11[,;tt)t N
REPUEI II( INDOI!ESIA
LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG KECAMATAN
PERSYARATAN DASAR PEMBENTUKAN KELURAHAN
JUMLAH PENDUDUK/ KEPALA LUAS USIA
NO. WILAYAH
KELUARGA (KK) WILAYAH KELURAHAN
5 1. Provinsi di Pulau Minimal setiap Kelurahan Minimal Minimal Jawa dan Bali 8000 (delapan ribu) jiwa atau 3 km2 (lima) tahun 1600 (seribu enam ratus) KK
5 2. Provinsi di Pulau Minimal setiap Kelurahan Minimal Minimal Sumatera 5000 (lima ribu) jiwa atau 5 km2 (lima) tahun 1OO0 (seribu) KK
5 3. Provinsi Sulawesi Minimal setiap Kelurahan Minimal Minimal (lima) tahun Selatan dan 4000 (empat ribu) jiwa atau 5 kmz Sulawesi Utara 800 (delapan ratus) KK
5 4. Provinsi Nusa Minimal setiap Kelurahan Minimal Minimal Tenggara Barat 3500 (tiga ribu lima ratus)jiwa 7 kmz (lima) tahun atau 700 (tujuh ratus) KK
- Provinsi Sulawesi Minimal setiap Kelurahan Minimal Minimal 5 Tengah, Sulawesi 2750 (dua ribu tujuh ratus 7 km2 (lima) tahun Barat, Sulawesi lima puluh) jiwa atau 550 Tenggara, (lima ratus lima puluh) KK Gorontalo, dan Kalimantan Selatan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JUMLAH PENDUDUK/ KEPALA LUAS USIA
NO. WILAYAH
KELUARGA (KK) WILAYAH KELURAHAN
- Provinsi Minimal setiap Kelurahan 2000 Minimal Minimal Kalimantan (dua ribu) jiwa atau 400 (empat 7 km2 (lima) tahun Timur, ratus) KK Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara
- Provinsi Nusa Minimal setiap Kelurahan 1500 Minimal Minimal Tenggara Timur, (seribu lima ratus) jiwa atau 3OO 7 km2 (lima) tahun Maluku, dan (tiga ratus) KK Maluku Utara
- Provinsi Papua Minimal setiap Kelurahan 10OO Minimai Minimal dan Papua Barat (seribu) jiwa atau 2OO (dua 7 km2 (lima) tahun ratus) KK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten ti Bidang Pemerintahan Dalam Negeri (Daerah, Deputi Bidang Hukum ndang-r-rndangan,
Trihastuti Sukardi
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan
Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pemerintahan Daerah, perlu
- Pasal 5 ayat {21 Republik Indonesia Tahun 1945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20L4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
