Pasal 20
(1) Persyaratan dasar pembentukan Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat {2) meiiputi:
- jumlah. . .
PRESIDEN
REPUELIK IN DON ES IA
jumlah penduduk minimal; a.
- luas wilayah minimal; dan
- usia minimal Kelurahan.
(2) Persyaratan dasar pembentukan Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 3 Persyaratan Teknis
Pasal 2 1
(1) Persyaratan teknis pembentukan Kelurahan
(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat
meliputi:
- kemampuan keuangan daerah; pemerintahan; dan b. sarana dan prasarana
- persyaratan teknis lainnya. {2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari 50% (lima puluh persen).
(3) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor lurah dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya. (4t Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- kejelasan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
kejelasan batas wilayah Kelurahan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- nama Kelurahan yang akan dibentuk.
Paragraf 4 Persyaratan Administratif Pasal22
(1) Persyaratan administratif pembentukan Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l merupakan keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain. {21 Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh anggota forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Bagian Ketiga Penggabungan Kelurahan
