PP
KECAMATAN
Pasal 19
(1) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui: (dua) a. pemekaran 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 Kelurahan atau lebih;
- penggabungan bagian Kelurahan dari Kelurahan yang bersandingan dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan menjadi Kelurahan baru; atau
- penggabungan bagian Kelurahan dari Kelurahan yang bersandingan dari 2 (dua) atau lebih wilayah Kecamatan menjadi Kelurahan baru.
(2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
(3) Kelurahan dibentuk dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Persyaratan Dasar
