PP
KECAMATAN
Pasal 18
Penataan Kelurahan meliputi:
- pembentukan Kelurahan ;
- penggabungan Kelurahan; dan penyesuaian Kelurahan.
Bagian
PRES I DEN
REPUtsLIK iNDONESIA
Bagian Kedua Pembentukan Kelurahan
Paragraf 1 Umum
