PP
KECAMATAN
Pasal 23
(1) Penggabungan Kelurahan dapat dilakukan berupa
penggabungan 2 (dua) Kelurahan atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan atau dalam wilayah Kecamatan yang bersandingan. (2t Penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
- terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan;
- terdapat
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
sesuai b. terdapat kepentingan strategis nasional dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
- tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh Kelurahan yang akan bergabung. (s) Kelurahan yang digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nama salah satu Kelurahan yang bergabung atau menggunakan narna baru.
(4) Persyaratan pembentukan Kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak berlaku untuk penggabungan Kelurahan. (s) Penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Keempat Penyesuaian Kelurahan
