PP
KECAMATAN
Pasal 24
(1) Penyesuaian Kelurahan berupa:
- perubahan batas wilayah Kelurahan;
- perubahan nama Kelurahan; dan Kelurahan. c. perubahan status desa menjadi (21 Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
(3) Penyesuaian
n
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa.
(4) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh anggota forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
(5) Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Kedudukan Kelurahan dan T\rgas Lurah
